DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Diduga membuat kegaduhan, empat orang oknum mengaku wartawan dan LSM, diusir dari kantor Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis (4/9/2025).
Hal itu dikatakan Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI Edward Sorianto Sihombing lewat selular kepada media, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Korban Gempa Afghanistan Tembus 2.200 Jiwa, PBB Peringatkan Angka Bisa Bertambah
Disebut, keempat orang itu bersikap kurang sopan, sehingga membuat dirinya dan beberapa warga di sekitar lokasi, emosi.
"Mereka datang, dibilang untuk mengisi daftar tamu dan menunjukkan identitas, tidak bersedia. Malah menyampaikan kalimat kurang pas, membuat saya dan beberapa warga emosi," kata Edward.
Kronologi dipaparkan, kejadian berawal pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 09.30 Wib, keempat orang dimaksud datang ke kantor Desa Pegagan Julu VI.
Baca Juga:
SPV Akui Pasokan Listrik PLN Jadi Kunci Peningkatan Produksi dan Ekspor Tekstil
Saat itu, Kades sedang melayani tamu, warganya sendiri, diruangkerjanya.
Perangkat desa pun memberitahu kepada keempat orang itu bahwa kades sedang ada tamu, dan disarankan menunggu.
Berselang, Edward menyapa mereka dan mempersilahkan keempat orang itu agar mengisi buku daftar tamu serta menunjukkan identitasnya.
Namun, keempat orang itu tidak bersedia dengan dalih tidak sopan, serta menyampaikan kalimat kurang tepat yang membuat Edward tersulut emosi.
Edward lantas menyuruh mereka pulang. Tidak kunjung beranjak pulang, keempat oknum itu diusir secara paksa dan sempat terjadi keributan menjadi tontonan warga, dan warga sekitar juga turut mengusir.
Edward menambahkan, ia telah mengetahui bahwa ia dilapor keempat oknum itu ke Polres Dairi.
Sebagaimana beredar di sejumlah media sosial, laporan itu bernomor: STTLP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
Pelapor, Bangun MT Manalu, warga Hutatua Nauli, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, melaporkan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto 170, yang terjadi di Kantor Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Dengan terlapor Edward Sorianto Sihombing dan dua orang lainnya.
[Redaktur: Fernando]