Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan, di antaranya 6 buah sendok besi, 3 buah pisau cukur, 3 set kartu remi, 2 buah pisau rakitan, 2 buah mancis, 1 buah pisau silet, dan 1 buah gunting kuku.
Seluruh barang temuan tersebut kemudian didata dan langsung dimusnahkan guna memastikan tidak ada lagi benda berbahaya di dalam blok hunian.
Baca Juga:
OJK Murka! Indosaku Didenda Rp875 Juta Usai Debt Collector Teror Debitur
Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini menjadi bukti nyata bahwa Rutan Sidikalang terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan dengan prinsip PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) serta memperkuat integritas petugas melalui kolaborasi lintas instansi demi menjaga kondusivitas keamanan.
[Redaktur: Fernando]