"Jika urgen, kepolisian dapat menggunakan haknya berdasarkan pasal 34 KUHAP untuk menyita alat bukti agar peristiwa pidananya menjadi terang benderang," sambungnya, Minggu (2/3/2025).
Sementara Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait rekaman CCTV pada saat kejadian di tanggal 4 Januari 2025, sejak Kamis (27/2/2025), tidak menanggapi.
Baca Juga:
Dihantam Serangan AS, Houthi Balas dengan Rudal dan Seruan Perang
Terpisah, terkait penyitaan penyidik Polres Dairi hanya menyita rekaman CCTV dimulai dari tanggal 6 Januari 2025, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi menjelaskan, sesaat setelah peristiwa terjadi polisi berhak mengumpulkan seluruh alat bukti, bukti petunjuk dan lain-lain yang disebut olah TKP.
"Bahkan jika dirasakan kurang atau memperkuat penyelidikan, polisi melakukan rekonstruksi untuk membuat perkara semakin jelas," ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
Hadi pun menanggapi keluhan korban terkait kepastian dirinya (korban) bahwa penganiayaan yang dialaminya terekam cctv, ia meminta korban untuk jelaskan ke penyidik apa yang dirasakan, dilihat, diketahui.
Baca Juga:
Terlepas di Udara, Remaja Ini Terjatuh dari Pendulum 360 di Wahana Jatim Park
"Setelahnya penyidik akan bekerja tidak hanya berdasarkan keterangan saksi, korban, pelaku. Tapi penyidik akan memperkuat prosesnya dengan bukti-bukti petunjuk lain sekalipun berdasarkan KUHP seseorang di tetapkan sebagai tersangka apabila telah memenuhi 2 alat bukti," katanya.
[Redaktur : Dedi]