"Jika urgen, kepolisian dapat menggunakan haknya berdasarkan pasal 34 KUHAP untuk menyita alat bukti agar peristiwa pidananya menjadi terang benderang," sambungnya, Minggu (2/3/2025).
Sementara Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait rekaman CCTV pada saat kejadian di tanggal 4 Januari 2025, sejak Kamis (27/2/2025), tidak menanggapi.
Baca Juga:
Ancaman Hujan Deras, BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga Maret
Terpisah, terkait penyitaan penyidik Polres Dairi hanya menyita rekaman CCTV dimulai dari tanggal 6 Januari 2025, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi menjelaskan, sesaat setelah peristiwa terjadi polisi berhak mengumpulkan seluruh alat bukti, bukti petunjuk dan lain-lain yang disebut olah TKP.
"Bahkan jika dirasakan kurang atau memperkuat penyelidikan, polisi melakukan rekonstruksi untuk membuat perkara semakin jelas," ungkapnya, Kamis (27/2/2025).
Hadi pun menanggapi keluhan korban terkait kepastian dirinya (korban) bahwa penganiayaan yang dialaminya terekam cctv, ia meminta korban untuk jelaskan ke penyidik apa yang dirasakan, dilihat, diketahui.
Baca Juga:
Pengusaha Koi Ancam Mantan Kekasih dengan Pistol, Izin Senjata Dicabut Polisi
"Setelahnya penyidik akan bekerja tidak hanya berdasarkan keterangan saksi, korban, pelaku. Tapi penyidik akan memperkuat prosesnya dengan bukti-bukti petunjuk lain sekalipun berdasarkan KUHP seseorang di tetapkan sebagai tersangka apabila telah memenuhi 2 alat bukti," katanya.
[Redaktur : Dedi]