DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Hampir dua bulan, penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Roy Sagala di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, belum menemukan titik terang.
Tidak terungkapnya kebenaran siapa pelaku penganiayaan itu, menimbulkan tanda tanya, apakah pelakunya makhluk astral seperti hantu?
Baca Juga:
Viral Isu TNI Bakar Rumah Warga di Pegunungan Bintang, Ini Klarifikasinya
Hal itu dikatakan Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumut Tenno Purba, menanggapi kasus penganiayaan terhadap Roy Sagala yang terjadi di gudang milik Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala pada 4 Januari 2025 lalu.
"Sampai sekarang belum ditemukan siapa yang memukuli korban. Kalau benar di CCTV juga tidak terlihat, berarti yang memukuli korban itu hantu?" kata Tenno, Selasa (4/3/2025).
Diketahui, korban mengadukan penganiayaan itu ke Polres Dairi pada 9 Januari 2025. Beberapa pihak telah dimintai keterangan, namun hingga kini kasus itu belum menemukan titik terang, siapa pelaku penganiayaan.
Baca Juga:
Main Sepak Bola Berujung Maut, Warga Banyuwangi Tewas Tertembak Peluru Nyasar
Terpisah sebelumnya, kuasa hukum korban, Supri Darsono Silalahi, kepada media mengatakan, kliennya menduga penganiayaan itu terekam dalam CCTV di sekitar gudang dimaksud.
Namun menjadi pertanyaan, pihak Polres Dairi hanya menyita rekaman CCTV dimulai dari tanggal 6 Januari 2025.
"Polisi menyatakan perlu kordinasi dengan pihak PN Sidikalang untuk melakukan penyitaan terhadap DVR. Yang menimbulkan kejanggalan mengapa pihak polres bisa melakukan penyitaan terhadap CCTV tanggal 6 Januari? Apakah penyitaan tersebut tidak melampirkan izin pengadilan? Kalo tidak mengapa bisa dilakukan penyitaan? Kalo sudah ada izin penyitaan dari pengadilan terhadap CCTV tanggal 6 Januari mengapa terkendala untuk melakukan penyitaan terhadap DVR? Selain itu, seharusnya karena hal urgent seharusnya pihak kepolisian dapat menjadikan pasal 34 KUHAP sebagai landasan untuk melakukan penyitaan barang bukti," kata Supri.