8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 						
					
						
						
							10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dukung Kebijakan Baru Uji KIR, Ono Surono Nilai Bengkel Resmi Punya Kapasitas Teknis Memadai
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 						
					
						
						
							12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun; 						
					
						
						
							13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kementerian Perdagangan Tetapkan HR CPO Naik Tipis, Imbas Permintaan dan Rencana B50
								
								
									
	
								
							
						
						
							Formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui scan QR pada Instagram Bawaslu atau datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan. 						
					
						
						
							[Redaktur : Andri Festana]