DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi resmi membuka pendaftaran untuk rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Dairi Idrus Maha dikonformasi wartawan lewat selular Kamis (14/11/2024) mengatakan, pendaftaran PTPS dibuka mulai tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024.
Baca Juga:
Warga Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Terima Bantuan Alat Disabilitas
Dibutuhkan sebanyak 538 orang PTPS yang tersebar di 169 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Dairi untuk menjadi bagian dari Bawaslu Dairi guna melakukan pengawasan di tingkat TPS.
"Masyarakat yang berminat mendaftar bisa mendatangi kantor Panwascam sesuai dengan alamat domisili kecamatannya masing-masing," kata Idrus.
Terkait syarat, Idrus mengatakan ada 15 poin persyaratan yang harus disiapkan para pendaftar, yaitu:
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Penanganan Sampah Jadi Bagian Kerja Sama Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup
1.Warga Negara Indonesia;
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7.Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);