Adapun Ismail Bolong, mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (7/12/2022) dini hari, pukul 01.45 WIB.
Bermula Dari Sebuah Tudingan
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal.
Purnawirawan berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu pun mengaku tak mengenal Agus.
Baca Juga:
Sekelompok Remaja di Bekasi Diamankan, Diduga Hendak Perang Sarung
Ismail mengaku menuduh Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim.
Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.