WahanaNews-Dairi | Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, diminta untuk membuka kembali kasus dugaan perusakan di Desa Sempung Polling, Kecamatan Lae Parira, Dairi, 13 Oktober 2022 lalu.
Hal itu dikatakan pelapor kasus tersebut, Ramli Sihombing melalui kuasa hukumnya Iskandar Malau, kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
"Keluarga korban tidak pernah menandatangani perdamaian, sehingga tidak ada titik untuk menghentikan perkara. Diminta kepada Bapak Kapolres Dairi membuka (kembali) perkara ini, agar keluarga merasakan keadilan," kata Iskandar.
Ramli Sihombing menambahkan, jangankan untuk menandatangani perdamaian, pasca kejadian, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan tersangka yang dilapornya, untuk berdamai.
Dipaparkan, pada Kamis (13/10/2022) terjadi dugaan perusakan dan membuat keributan oleh terlapor inisial JS, di rumah keluarga pelapor, yang saat itu sedang berduka, adanya keluarga meninggal.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
JS saat itu disebut membuat keributan, kemudian merubuhkan tenda di halaman rumah duka. Keluarga yang berduka, melalui Ramli Sihombing, kemudian membuat laporan ke polisi.
Belakangan, kata Iskandar, kliennya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan kesimpulan perkara dihentikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana.
Dalam SP2HP itu juga dijelaskan bahwa terkait peristiwa dimaksud, sudah diselesaikan secara damai antara keluarga terdekat pelapor dengan terlapor, diketahui Camat Lae Parira.