DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Dairi, Sumatera Utara, Azhar Bintang, melaporkan mantan Calon Bupati (Cabup) nya di Pilkada Dairi 2024 inisial DN ke Polres Dairi, Jumat (28/3/2025).
DN dilapor atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. DN dinilai mencemarkan nama baik Azhar Bintang, dimana Azhar disebut telah melakukan pengancaman dengan membawa parang ke DN.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
"Kemarin pak Azhar dan istrinya resmi melapor ke Polres Dairi. Ada dua laporan," kata Supri Silalahi, kuasa hukum Azhar Bintang kepada WahanaNews.co melalui sambungan selular, Sabtu (29/3/2025).
Dijelaskan, selain laporan Azhar, istrinya Lilis Syuriani Sagala juga melaporkan DN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
DN dinilai tidak menepati janji, sebagaimana telah dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 28 November 2024, untuk mengembalikan uang titipan total Rp3,8 miliar selambatnya tanggal 16 Maret 2025.
Baca Juga:
Story Telling, Torsa dan Turi-turian Aek Rangat Danau Toba
"Karena sudah lewat tanggal 16 Maret 2025, maka DN dilapor klien saya ke Polres Dairi, telah melakukan penipuan dan penggelapan," kata Supri.
Dijelaskan, kronologi penitipan uang, berawal dari permintaan DN melalui Azhar Bintang untuk dititipkan uang untuk keperluan Pilkada 2024.
Lilis pun memberikan uang dimaksud, dua kali penyerahan. Pertama Rp2 miliar secara tunai kepada DN di pos pemenangan DN di Panji Bako, Desa Sitinjo II, Rabu (11/11/2024).