"Informasi saya peroleh, dalam pertanggungjawaban APBDes TA 2024 di Siskeudes, fisik sudah terealisasi di tahun 2024. Faktanya, baru Pebruari 2025 dikerjakan. Kalau diperiksa bulan Januari 2025, kan fiktif itu," sebutnya.
Ditambahkan, tidak menyalahi aturan jika kegiatan 2024 dikerjakan di 2025. Namun, harus disilpakan di 2024, kemudian ditampung dalam Perdes APBDes 2025, ditetapkan, lalu dikerjakan.
Baca Juga:
Wabup Pakpak Bharat Buka MTQ Tingkat Kecamatan Kerajaan
"Faktanya sekarang, belum 1 desa pun di Kabupaten Dairi yang menetapkan Perdes APBDes TA 2025, karena Perbup terkait Dana Desa, ADD, belum sepenuhnya ditetapkan," kata Robinson.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terungkap bahwa 2 pekerjaan pengaspalan bersumber dari APBDes Sileuh-leuh Parsaoran TA 2024, baru dikerjakan di bulan Pebruari 2025.
Pekerjaan itu, pengaspalan jalan 300 x 3 meter di Dusun III berbiaya Rp189.588.350 dan pengaspalan jalan di Dusun I ukuran 300 x 3 meter, berbiaya Rp218.048.950.
Baca Juga:
Sidang Perkara Rumah di Dairi, Mardongan Tegaskan Uang Rp500 juta Bersumber dari Penggugat
Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran Agustina Silaban dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp terkait hal dimaksud, tidak memberi jawaban. Demikian dengan pelaksana, Risau Padang.
Sementara Camat Sumbul Jaspin Sihombing melalui Kasi PMD Kecamatan Sumbul Jun Charles Lumbanbatu dikonfirmasi membenarkan bahwa anggaran untuk kedua pekerjaan itu telah dicairkan pada TA 2024, sekitar bulan Juli-Agustus 2024.
Kabag Hukum Setdakab Dairi Arjun Nainggolan juga membenarkan bahwa Perbup Dairi terkait Dana Desa dan ADD, juga baru ditetapkan, dan masih ada yang belum ditetapkan.