DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dua unit pengaspalan jalan di Desa Sileuh-leuh Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang bersumber dari APBDes TA 2024, namun dikerjakan tahun 2025, merupakan kerugian negara kategori total loss.
Hal itu dikatakan Koordinator Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara Wilayah Dairi, Pakpak Bharat, Humbahas dan Samosir,
Robinson Simbolon, kepada WahanaNews.co di Sidikalang, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
Kepala Desa Hilang Misterius di Jembatan Lau Luhung Deli Serdang, Tim SAR Sisir Sungai
Dijelaskan, kerugian negara dikategorikan sebagai total loss karena beberapa faktor. Diantaranya, penyimpangan dalam perencanaan pengadaan, penyimpangan dalam pemilihan penyedia, serta penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan.
"Ada beberapa faktor. Nah, di Sileuh-leuh Parsaoran ini kan ada penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan. Anggaran dicairkan dan dipertanggungjawabkan tahun 2024. Fisik tidak ada di 2024, baru dikerjakan 2025. Itu penyimpangan, maka itu total loss," kata Robinson.
Ia menyebut penyimpangan di Desa Sileuh-leuh Parsaoran itu sama dengan kejadian di salah satu desa di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Lemigas Uji Sampel BBM Usai Heboh Dugaan Oplosan, Hasilnya Segera Diumumkan
Robinson pun meminta Inspektorat Dairi, selanjutnya Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menerapkan pasal serupa di kasus Sileuh-leuh Parsaoran.
"Inspektorat maupun APH harus fair, menerapkan pasal serupa. Tidak pandang bulu. Semua sama di mata hukum. Kasus Sileuh-leuh Parsaoran persis sama dengan desa yang di Kecamatan Gunung Sitember. APBDes 2017 dikerjakan 2018. Itu total loss. Kadesnya kan dipidana penjara dan harus mengembalikan kerugian negara," ujar Robinson.
Ia juga meminta Inspektorat Dairi harus memeriksa pertanggungjawaban Desa Sileuh-leuh Parsaoran sebagaimana diatur dalam Perbup Dairi Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Patut diduga ada manipulasi.
"Informasi saya peroleh, dalam pertanggungjawaban APBDes TA 2024 di Siskeudes, fisik sudah terealisasi di tahun 2024. Faktanya, baru Pebruari 2025 dikerjakan. Kalau diperiksa bulan Januari 2025, kan fiktif itu," sebutnya.
Ditambahkan, tidak menyalahi aturan jika kegiatan 2024 dikerjakan di 2025. Namun, harus disilpakan di 2024, kemudian ditampung dalam Perdes APBDes 2025, ditetapkan, lalu dikerjakan.
"Faktanya sekarang, belum 1 desa pun di Kabupaten Dairi yang menetapkan Perdes APBDes TA 2025, karena Perbup terkait Dana Desa, ADD, belum sepenuhnya ditetapkan," kata Robinson.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terungkap bahwa 2 pekerjaan pengaspalan bersumber dari APBDes Sileuh-leuh Parsaoran TA 2024, baru dikerjakan di bulan Pebruari 2025.
Pekerjaan itu, pengaspalan jalan 300 x 3 meter di Dusun III berbiaya Rp189.588.350 dan pengaspalan jalan di Dusun I ukuran 300 x 3 meter, berbiaya Rp218.048.950.
Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran Agustina Silaban dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp terkait hal dimaksud, tidak memberi jawaban. Demikian dengan pelaksana, Risau Padang.
Sementara Camat Sumbul Jaspin Sihombing melalui Kasi PMD Kecamatan Sumbul Jun Charles Lumbanbatu dikonfirmasi membenarkan bahwa anggaran untuk kedua pekerjaan itu telah dicairkan pada TA 2024, sekitar bulan Juli-Agustus 2024.
Kabag Hukum Setdakab Dairi Arjun Nainggolan juga membenarkan bahwa Perbup Dairi terkait Dana Desa dan ADD, juga baru ditetapkan, dan masih ada yang belum ditetapkan.
"Ada tiga Perbup yang ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2025. Satu lagi masih proses. Ini nanti dasar desa untuk menyusun Perdes APBDes," kata Arjun.
Dijelaskan, Perbup itu, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran serta Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025.
"Perbup tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD Tahun Anggaran 2025 masih proses fasilitasi di Biro Hukum Provsu," sebut Arjun, Kamis (20/2/2025).
[Redaktur : Andri Festana]