DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dua unit pengaspalan jalan di Desa Sileuh-leuh Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang bersumber dari APBDes TA 2024, namun dikerjakan tahun 2025, merupakan kerugian negara kategori total loss.
Hal itu dikatakan Koordinator Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara Wilayah Dairi, Pakpak Bharat, Humbahas dan Samosir,
Robinson Simbolon, kepada WahanaNews.co di Sidikalang, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
Cholil Nafis: Awal Puasa Ramadan 2025 Bisa Berbeda, tapi Lebaran Kemungkinan Sama
Dijelaskan, kerugian negara dikategorikan sebagai total loss karena beberapa faktor. Diantaranya, penyimpangan dalam perencanaan pengadaan, penyimpangan dalam pemilihan penyedia, serta penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan.
"Ada beberapa faktor. Nah, di Sileuh-leuh Parsaoran ini kan ada penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan. Anggaran dicairkan dan dipertanggungjawabkan tahun 2024. Fisik tidak ada di 2024, baru dikerjakan 2025. Itu penyimpangan, maka itu total loss," kata Robinson.
Ia menyebut penyimpangan di Desa Sileuh-leuh Parsaoran itu sama dengan kejadian di salah satu desa di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Bukti Baru dari Penggeledahan Depo Minyak dan Rumah Riza Chalid
Robinson pun meminta Inspektorat Dairi, selanjutnya Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menerapkan pasal serupa di kasus Sileuh-leuh Parsaoran.
"Inspektorat maupun APH harus fair, menerapkan pasal serupa. Tidak pandang bulu. Semua sama di mata hukum. Kasus Sileuh-leuh Parsaoran persis sama dengan desa yang di Kecamatan Gunung Sitember. APBDes 2017 dikerjakan 2018. Itu total loss. Kadesnya kan dipidana penjara dan harus mengembalikan kerugian negara," ujar Robinson.
Ia juga meminta Inspektorat Dairi harus memeriksa pertanggungjawaban Desa Sileuh-leuh Parsaoran sebagaimana diatur dalam Perbup Dairi Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Patut diduga ada manipulasi.