"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko.
Anton dihukum patsus 21 hari karena melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003.
Baca Juga:
Pikun di Usia 20-an, Bukan Sekadar Lupa Biasa
Selain itu, Anton juga pernah tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng melakukan pungutan liar pada 5 Mei 2022. Dalam kasus ini dia melanggar Pasal 4 huruf (F) serta Pasal 6 huruf (Q) dan (W).
"Kemudian diberikan hukuman tertulis serta patsus 28 hari," jelas Djoko.
Kasus penembakan warga sipil ini membuat Anton diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.
Baca Juga:
Perceraian di Usia Senja Meningkat, Ini Penyebabnya!
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan audit invetigasi sejak Rabu (11/12/2024).
"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.
[Redaktur : Robert Panggabean]