DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menduga oknum polisi yang membunuh warga di Katingan, Kalimantan Tengah, untuk membeli sabu.
"Dugaan saya, minta maaf ini, namanya dugaan, yang harus dibuktikan, mungkin dia butuh uang untuk sabu itu. Jadi dia dikejar-kejar pengaruh sabu itu, mengambil uang apa saja dengan menggunakan kekuasaannya," kata Hinca, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolda Kalteng, di gedung parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:
Pikun di Usia 20-an, Bukan Sekadar Lupa Biasa
"Kalau ini difilmkan, ini luar biasa sadisnya ini orang. Untuk tujuan tertentu dia membunuh, nggak setimpallah antara yang dilakukan nya itu untuk diambil," lanjutnya.
Hinca pun mendorong Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba di Kalteng.
"Karena itu kalau berkenan Pak Joko saya mendorong, coba telusuri dulu jaringan narkobanya," kata Hinca, sebagaimana dikutip dari tayangan video di akun TikTok Ara Arii.
Baca Juga:
Perceraian di Usia Senja Meningkat, Ini Penyebabnya!
Sementara dilansir dari banjarmasin.tribunnews.com, dalam RDP itu, Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto akhirnya mengungkap tabiat Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi yang menembak warga Banjarmasin.
Ternyata Brigadir AK atau Anton Kurniawan, polisi yang menembak warga sipil hingga tewas di Katingan pada 27 November 2024, diketahui merupakan personel yang bermasalah.
Pada 12 Februari 2014 Anton pernah dihukum karena kecelakaan menggunakan mobil dinas.
"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko.
Anton dihukum patsus 21 hari karena melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003.
Selain itu, Anton juga pernah tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng melakukan pungutan liar pada 5 Mei 2022. Dalam kasus ini dia melanggar Pasal 4 huruf (F) serta Pasal 6 huruf (Q) dan (W).
"Kemudian diberikan hukuman tertulis serta patsus 28 hari," jelas Djoko.
Kasus penembakan warga sipil ini membuat Anton diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan audit invetigasi sejak Rabu (11/12/2024).
"Dalam waktu 4 hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.
[Redaktur : Robert Panggabean]