Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Tobok Sitanggang, warga Dusun V Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, dilapor ke polisi oleh tetangganya inisial LBM, dugaan melakukan perusakan tanah di dekat pondasi rumah LBM.
Menanggapi masalah itu, Tobok didampingi istri Nurdahlia Manik, kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024) mengatakan laporan itu merupakan laporan aneh. Menurut Tobok, justru LBM lah yang menggunakan tanah mereka seluas 1,5 meter x 6 meter.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Tanah kami yang dipakai, justru kami yang dilapor ke polisi. Seharusnya kami yang melapor," kata Tobok yang juga menjabat Kadus V Desa Parbuluan VI itu.
Dipaparkan, LBM membangun rumah dengan "memakan" tanah mereka kurang lebih seluas 1,5 meter x 6 meter. Kala itu, tanaman kopi mereka dicabut LBM tanpa persetujuan.
Hal itu pun disampaikan kepada Kepala Desa (Kades) Parbuluan VI Parasian Nadeak untuk dimediasi, karena diketahui LBM masih punya hubungan keluarga dekat dengan kades itu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Namun, LBM tidak mengindahkan. Bangunan dapur rumahnya tetap dilanjutkan.
Seiring waktu berjalan, istri Tobok mengorek tanah persis dibawah pondasi rumah LBM. Hal itu kemudian dituduh perusakan.
Kepala Desa Parbuluan VI Parasian Nadeak dicoba dikonfirmasi wartawan lewat telepon, belum berhasil.
Sementara Kapolsek Parbuluan Iptu WTP Sinaga dikonfirmasi wartawan di kantornya Sabtu (13/4/2024), membenarkan adanya laporan perusakan itu.
Namun, laporan tersebut masih diterima secara lisan, yang akan ditindak lanjuti dengan mediasi di desa, mempertemukan kedua belah pihak.
"Belum resmi Laporan Polisi (LP). Akan kita coba mediasi di kantor desa, dan mudah-mudah ada titik temunya, karena warga itu masih ada ikatan hubungan keluarga dan bertetanga," kata Sinaga.
[Redaktur: Andri Festana]