Berdasarkan penelusuran pihaknya, dikatakan Rianto, dokumen kependudukan PS berupa Kartu Keluarga (KK) masih terdaftar di Desa Pangaribuan. PS mengurus KK baru di Desa Palipi, yang baru terbit Jumat (26/11/2021).
Diduga ada peranan oknum Kepala Desa dalam mendesain administrasi kependudukan maupun penyusunan DPT, yang merugikan Hemat Silaban.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Berdasarkan contoh kasus itu, Pilkades Palipi diminta untuk diulang. "Jelas ada kecurangan. Tuntutan kami, Pilkades Palipi harus diulang," tegas Nikson.
Dijelaskan Rianto dan Nikson, pada Pilkades Palipi, Calon Kades Hemat Silaban memperoleh 265 suara. Sementara Calon Kades Rudi Sianturi memperoleh 266 suara. Terdapat selisih 1 suara.
Rianto dan Nikson menyebut, telah mengumpul dokumen dan bukti-bukti pendukung guna mengajukan protes. Rencana tersebut juga telah dikonsolidasikan kepada warga di Desa Palipi.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Terpisah, Ketua P2KD Palipi, Poltak Sihombing dikonfirmasi wartawan menerangkan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) disusun berdasaran dokumen yang diterima dari pemerintah desa.
Sebelum DPS ditetapkan menjadi DPT, salinan dokumen dimaksud dipampangkan di tempat terbuka untuk mendapat masukan. Bagi warga yang namanya belum tercatat, dipersilahkan untuk melapor.
Terkait nama PS dalam DPT, Sihombing menyebut, nama dimaksud ada pada dokumen lama pemerintah desa. Dia juga menyebut, P2KD telah bekerja sesuai prosedur. [gbe]