WahanaNews-Dairi | Dinilai ada kecurangan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Palipi, Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diminta diulang.
Pasalnya, ada pemilih inisial PS, terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda. PS terdaftar di DPT Desa Palipi Kecamatan Silima Pungga-pungga, nomor urut 53 dan DPT Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
PS disebut berdomisili di Desa Palipi baru 4 bulan terakhir. Sebaliknya, ada penduduk yang telah lama berdomisili di Desa Palipi, seperti Tulus Silaban, tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak masuk dalam DPT.
Hal itu diungkapkan Rianto Simanungkalit dan Nikson Panjaitan kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (26/11/2021). Rianto dan Nikson, keluarga dekat calon Kades Palipi, Hemat Silaban.
"Menurut kami, ada kecurangan. Ada pemilih, terdaftar di 2 TPS, desa berbeda. Sementara ada pemilih, tidak masuk DPT. Keluarga kami, contohnya Tulus Silaban, tidak bisa memilih karena tak masuk DPT. 5 satu keluarga, hanya 4 diberi undangan," kata Rianto.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Ditambahkan, ada juga penduduk, berdomisi lebih dari 6 bulan di Desa Palipi dan telah memiliki dokumen kependudukan berupa KK dan KTP yang terbit 4 bulan lalu, tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak didaftar dalam DPT.
“Dari lamanya waktu domisili dan kelengkapan administrasi kependudukan, keluarga itu seharusnya masuk dalam DPT. Lebih layak jika dibanding dengan PS," sebut Rianto.
Terkait PS, dikatakan bahwa penduduk Desa Palipi mengenal dan mengetahui betul bahwa PS sebelumnya beralamat di Desa Pangaribuan dan baru berdomisili di Desa Palipi, 4 bulan terakhir.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, dikatakan Rianto, dokumen kependudukan PS berupa Kartu Keluarga (KK) masih terdaftar di Desa Pangaribuan. PS mengurus KK baru di Desa Palipi, yang baru terbit Jumat (26/11/2021).
Diduga ada peranan oknum Kepala Desa dalam mendesain administrasi kependudukan maupun penyusunan DPT, yang merugikan Hemat Silaban.
Berdasarkan contoh kasus itu, Pilkades Palipi diminta untuk diulang. "Jelas ada kecurangan. Tuntutan kami, Pilkades Palipi harus diulang," tegas Nikson.
Dijelaskan Rianto dan Nikson, pada Pilkades Palipi, Calon Kades Hemat Silaban memperoleh 265 suara. Sementara Calon Kades Rudi Sianturi memperoleh 266 suara. Terdapat selisih 1 suara.
Rianto dan Nikson menyebut, telah mengumpul dokumen dan bukti-bukti pendukung guna mengajukan protes. Rencana tersebut juga telah dikonsolidasikan kepada warga di Desa Palipi.
Terpisah, Ketua P2KD Palipi, Poltak Sihombing dikonfirmasi wartawan menerangkan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) disusun berdasaran dokumen yang diterima dari pemerintah desa.
Sebelum DPS ditetapkan menjadi DPT, salinan dokumen dimaksud dipampangkan di tempat terbuka untuk mendapat masukan. Bagi warga yang namanya belum tercatat, dipersilahkan untuk melapor.
Terkait nama PS dalam DPT, Sihombing menyebut, nama dimaksud ada pada dokumen lama pemerintah desa. Dia juga menyebut, P2KD telah bekerja sesuai prosedur. [gbe]