WahanaNews-Dairi | Dinilai ada kecurangan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Palipi, Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diminta diulang.
Pasalnya, ada pemilih inisial PS, terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda. PS terdaftar di DPT Desa Palipi Kecamatan Silima Pungga-pungga, nomor urut 53 dan DPT Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
PS disebut berdomisili di Desa Palipi baru 4 bulan terakhir. Sebaliknya, ada penduduk yang telah lama berdomisili di Desa Palipi, seperti Tulus Silaban, tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak masuk dalam DPT.
Hal itu diungkapkan Rianto Simanungkalit dan Nikson Panjaitan kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (26/11/2021). Rianto dan Nikson, keluarga dekat calon Kades Palipi, Hemat Silaban.
"Menurut kami, ada kecurangan. Ada pemilih, terdaftar di 2 TPS, desa berbeda. Sementara ada pemilih, tidak masuk DPT. Keluarga kami, contohnya Tulus Silaban, tidak bisa memilih karena tak masuk DPT. 5 satu keluarga, hanya 4 diberi undangan," kata Rianto.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Ditambahkan, ada juga penduduk, berdomisi lebih dari 6 bulan di Desa Palipi dan telah memiliki dokumen kependudukan berupa KK dan KTP yang terbit 4 bulan lalu, tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak didaftar dalam DPT.
“Dari lamanya waktu domisili dan kelengkapan administrasi kependudukan, keluarga itu seharusnya masuk dalam DPT. Lebih layak jika dibanding dengan PS," sebut Rianto.
Terkait PS, dikatakan bahwa penduduk Desa Palipi mengenal dan mengetahui betul bahwa PS sebelumnya beralamat di Desa Pangaribuan dan baru berdomisili di Desa Palipi, 4 bulan terakhir.