Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Delapan orang perangkat Desa Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menerima Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa (Kades) Marsana Simamora. 						
					
						
						
							Para perangkat desa dimaksud didampingi Sekdes Jhoni Simson Simanullang kepada wartawan di kantor Desa Kuta Tengah, Selasa (26/3/2024) mengatakan keberatan dengan SP tersebut, karena alasan SP dinilai tidak benar, bahkan mengarah fitnah. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Karenanya, mereka meminta perhatian Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani untuk mengatensi permasalahan yang mereka hadapi. 						
					
						
						
							Kedelapan perangkat desa itu, 6 menerima SP kesatu tertanggal 8 Maret 2024 yaitu Bendahara Eskawaty Hutabarat, Kasi Kesejahteraan Sefyola Eviyanti Bakkara. 						
					
						
						
							Kemudian, Kaur Umum dan perencanaan Mahbub Wiranata Pasaribu, Kadus I Eben Ezer Sinaga, Kadus III Rodika Simamora dan Kadus IV Sahdi Ujung. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dukung Kebijakan Baru Uji KIR, Ono Surono Nilai Bengkel Resmi Punya Kapasitas Teknis Memadai
								
								
									
	
								
							
						
						
							Sementara 2 perangkat desa telah menerima SP ketiga, yaitu Kadus II Adelisna Ompusunggu dan Kadus V Antonius Hutasoit. 						
					
						
						
							Keduanya menerima SP pertama tanggal 5 Pebruari 2024, kedua tanggal 8 Maret 2024 dan SP ketiga tanggal 22 Maret 2024. 						
					
						
						
							Alasan SP, mayoritas sama, diantaranya disebut bahwa perangkat desa terkait melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 pasal 17 dan Perbup Dairi nomor 18 tahun 2018 pasal 12.