WahanaNews-Dairi | Pemilik rumah seringkali rancu bahwa semua yang berhubungan dengan listrik, merupakan tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Padahal, sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas KWH meter saja.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Selebihnya, urusan kabel dan istalasi listrik di dalam rumah merupakan wewenang pemilik.
Dilansir dari WahanaListrik.com, Selasa (22/3/2022), pemilik rumah diimbau untuk menggunakan instalasi listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) supaya kabel tidak mudah terkikis dan terkelupas.
Hal ini dilakukan supaya instalasi listrik di rumah terjamin keamanannya.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Selain kabel instalasi, peralatan listrik di rumah pun wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan.
Pemasangan instalasi listrik sebaiknya dilakukan oleh instalatir listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah.
Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya. Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera.