Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga:
Mensos Saifullah Yusuf Coret Dua Juta Penerima Bansos Berdasarkan Data DTSEN 2025
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Sehat jasmani dan rohani. Memenuhi persyaratan tertentu untuk jabatan yang akan diambil. [gbe]