WahanaNews-Dairi | Tahun depan, pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Nantinya yang bekerja untuk pemerintahan hanya ada PNS atau PPPK.
Namun, kabar baik datang. Dilansir dari WahanaNews.co, Rabu (2/2/2022), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Jika belum memenuhi syarat di atas, tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dengan syarat minimal pendidikan S-1 (untuk perawat/bidan minimal D-3), maksimal berusia 35 tahun, paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 dua tahun atau lebih.