DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Tiga terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tigalingga-Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, ditangkap polisi, Kamis (22/5/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp membenarkan hal itu, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga:
Kementerian PKP Sediakan 4.000 Rumah Subsidi untuk ASN Empat Lembaga Negara
"Ya. Sudah diamankan 3 orang, Kamis malam. Awalnya ada 7 orang, namun setelah penyelidikan, yang diduga melakukan 3 orang. Sudah ditahan mulai kemarin," kata Wilson.
Disebut, ketiga tersangka, masing-masing inisial SP, SS dan SP, warga Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari pengaduan dua warga Provinsi Aceh, pengguna jalan yang mengalami pemukulan oleh para tersangka.
Baca Juga:
Dugaan Fitnah, Pelapor Dilapor Balik ke Polres Dairi
Saat melintas di jalan itu, para tersangka memaksa para pengguna jalan membayar hingga Rp100 ribu. Alasan, jalan yang digunakan merupakan lahan pribadi, pasca jalan utama longsor. Terjadi penolakan, berujung pada pemukulan.
Diketahui, badan jalan di jalinsum tepatnya di Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, amblas tahun lalu. Karenanya, jalan alternatif dibuat melalui lahan warga. Belakangan, hal itu menimbulkan pungli.
[Redaktur: Fernando]