DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Tiga terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tigalingga-Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, ditangkap polisi, Kamis (22/5/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp membenarkan hal itu, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga:
Botanic Villa di NavaPark Pecahkan Rekor, Rumah Crazy Rich Tembus Rp 89 Miliar
"Ya. Sudah diamankan 3 orang, Kamis malam. Awalnya ada 7 orang, namun setelah penyelidikan, yang diduga melakukan 3 orang. Sudah ditahan mulai kemarin," kata Wilson.
Disebut, ketiga tersangka, masing-masing inisial SP, SS dan SP, warga Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem.
Dijelaskan, penangkapan berawal dari pengaduan dua warga Provinsi Aceh, pengguna jalan yang mengalami pemukulan oleh para tersangka.
Baca Juga:
Tanah Jarang Jadi Senjata Baru China, Trump Respon dengan Tarif dan Blokir Software
Saat melintas di jalan itu, para tersangka memaksa para pengguna jalan membayar hingga Rp100 ribu. Alasan, jalan yang digunakan merupakan lahan pribadi, pasca jalan utama longsor. Terjadi penolakan, berujung pada pemukulan.
Diketahui, badan jalan di jalinsum tepatnya di Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, amblas tahun lalu. Karenanya, jalan alternatif dibuat melalui lahan warga. Belakangan, hal itu menimbulkan pungli.
[Redaktur: Fernando]