DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan penertiban sementara dengan penyegelan salah satu tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi yang ada di Jl. Kopi, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (9/12/2024).
Keterangan Diskominfo Dairi, Kasatpol PP Dairi, Horas P Pardede menyebutkan, penyegelan tersebut dilakukan karena pengusaha PT Daya Mitra Telekomunikasi tersebut tidak menaati Peraturan Daerah (Perda) Dairi sehingga dilakukan penyegelan dan akan segera memutus aliran listrik ke tower tersebut.
Baca Juga:
Soal Reklame Tanpa Izin di Jakbar, Kasatpol PP DKI Jakarta: Kita Beri Kesempatan Urus Izinnya
"Pengusaha nya tidak mematuhi Perda jadi kita lakukan tindakan segera. Listrik juga nanti akan diputus ke aliran tower tersebut," katanya.
Selanjutnya, warga setempat juga menyebutkan bahwa mereka juga sudah merasa sangat terganggu akibat ada tower tersebut di lingkungan mereka.
Lili Juliani Ginting, Asido Simanjuntak dan Andrianti Simanjuntak mengaku sangat resah dengan keberadaan tower tersebut.
Baca Juga:
Puncak Lonjakan Penumpang Masa Libur Nataru Terminal Kalideres pada 24 dan 28 Desember 2024
"Secara mental kami sangat takut. Karena pada saat hujan kami sangat takut petir karena bisa dengan cepat menyambar. Kalo ada petir sedikit saja, terlambat mematikan TV pasti langsung meledak. TV saya sudah 4 kali ganti, CCTV juga disambar petir, akibat adanya tower tersebut," kata Lili Ginting.
Selanjutnya disebutkan Andrianti, mereka juga sangat takut dengan radiasi dari tower tersebut
"Efek radiasinya pasti sangat berpengaruh ke kesehatan kita. Apalagi tower tersebut berada di sebelah rumah saya. Menyebabkan rumah kami retak-retak dan sudah berulang kali kami perbaiki, namun hasilnya tetap sama. TV saya juga sudah meledak sebanyak 3 kali," katanya.