WahanaNews-Dairi | Marga Sambo akan melakukan unjuk rasa karena tidak diundang dalam sosialisasi terkait telah terbitnya addendum amdal PT. Dairi Prima Mineral (DPM).
Hal itu dikatakan Iskandar Malau, kuasa hukum Ketua Sulang Silima Marga Sambo se-Indonesia, Ali Husein Sambo, kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga:
Trump Sebut Rusia Serahkan Daftar 1.000 Tahanan Ukraina untuk Gencatan Senjata
Iskandar menyebut, marga Sambo kecewa karena Bupati Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tidak mengundang mereka pada sosialisasi yang direncanakan di Hotel Berristera, Rabu (23/11/2022).
Padahal, marga Sambo adalah Pemegang Hak Ulayat (PHU) di kawasan lokasi eksplorasi tambang seng dan timbal di Desa Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
“Kecewa sekali, klien kami tidak diundang," ujar Iskandar, pengacara yang berkantor di jalan 45 Sidikalang itu.
Baca Juga:
Bupati Karo Kukuhkan Anggota Paskibraka Kabupaten Karo Tahun 2025, Ucapkan Ikrar Kesetiaan Pada Pancasila dan UUD 1945.
Ditandaskan, kliennya mendukung kehadiran investasi. Namun harus juga menghormati peradaban dan memenuhi hak-hak masyarakat.
Diterangkan, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Sekretaris Daerah, Budianta Pinem mengundang sejumlah pihak untuk sosialisasi terkait PT DPM, Rabu (23/11/2022) di Hotel Berristera Dairi, Kecamatan Sitinjo.
Karena tidak diundang, Ali Husein Sambo melayangkan surat tertanggal 21 November 2022, menyatakan pihaknya akan berunjukrasa ke kantor Bupati Dairi pada Selasa (22/11/2022) dan di Hotel Berristera Rabu (23/11/2022).