Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melimpahkan pengaduan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan di Dinas Pendidikan Dairi, ke Polres Dairi.
Hal itu dikatakan Tenno Purba, Wakil Direktur CV. Rymandho, salah satu peserta tender rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Siempatnempu Hilir, nilai HPS Paket Rp 604,6 juta, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Dikatakan, pihaknya sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 27 Nopember 2023, ditandatangani An. Dirreskrimum Polda Sumut, Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon.
"Pengaduan kami telah dilimpahkan ke Polres Dairi. Jadi perkembangan nantinya, kami koordinasi ke penyidik di Polres Dairi," kata Tenno.
Sebagaimana salinan SP3D dimaksud, disebut, Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut telah menerima pengaduan perihal dugaan tindak penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA 2023 senilai HPS paket Rp 604.609.000,00.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Untuk itu telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolres Dairi sesuai dengan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/11316/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Nopember 2023," demikian kutipan surat itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pokja Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2023, dilapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I.
"Melalui surat resmi CV. Rymandho, Pokja kami lapor ke APH dan KPPU, dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan, mengindikasikan adanya unsur korupsi," kata Tenno, Selasa (17/10/2023).