Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2023, dilapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I.
Hal itu dikatakan Tenno Purba, Wakil Direktur CV. Rymandho, salah satu peserta tender rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Siempatnempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, nilai HPS Paket Rp 604,6 juta, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Melalui surat resmi CV. Rymandho, Pokja kami lapor ke APH dan KPPU, dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan, mengindikasikan adanya unsur korupsi," kata Tenno.
Tenno memaparkan, pada 25 September 2023 Pokja mengundang CV. Rymandho untuk klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, dilaksanakan 26 September 2023 pukul 09.00-16.00 Wib.
Sebelumnya, sebagaimana tampilan pada SPSE, diketahui bahwa perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis sebanyak 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Dengan adanya undangan itu, kami pastikan bahwa CV. Rymandho satu-satunya perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi, teknis, penawaran biaya/harga," kata Tenno.
Selanjutnya, kata Tenno, pada 29 September 2023 CV. Rymandho diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Setelah selesai pembuktian kualifikasi, setahu bagaimana, ada perpanjangan waktu pembuktian hingga tanggal 30 September 2023.