DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Roida Sagala warga Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Rabu (11/6/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johannes Edison Haholongan didampingi hakim anggota Rumia.R.A.C Lumbanraja dan Satria Saronikhamo Waruwu, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik dari RSUD Pakpak Bharat.
Baca Juga:
Peduli Pertanian Dairi, PT DPM Gelar Pelatihan Budidaya Kopi Robusta
Pantauan WahanaNews.co, dalam sidang itu, terdakwa Eben Sinaga (27) menerangkan, dia menutup mulut dan hidung korban hingga meninggal dunia, diperagakan kepada istrinya Siska Pasaribu (20), yang dalam persidangan sebelumnya diperiksa sebagai saksi mahkota.
Saat itu, terdakwa melaksanakan niatnya untuk mencuri kalung korba. Terdakwa duduk disamping korban sambil menyekap mulut korban dengan kain yang ditemukannya di sekitar tempat tidur korban.
"Korban sempat meronta sekitar 10 menit," kata terdakwa.
Baca Juga:
Teror di Teheran: Khamenei Murka, Janjikan Balasan Mematikan untuk Israel
Sementara ahli forensik yang melakukan autopsi, Erwin sembiring M Ked (For) Sp.FM dalam keterangannya menjelaskan, menemukan beberapa titik luka memar, diduga akibat benturan benda tumpul.
"Kami menemukan memar di pipi, memar di kepala, akibat benturan benda keras atau tumpul, mengakibatkan pendarahan di kepala dan memar di leher melingkar," katanya.
Saksi ahli forensik itu juga mengatakan ada peristiwa yang tidak diutarakan oleh terdakwa.