DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar lanjutan sidang gugatan kepemilikan rumah di Jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mohammad Iqbal Fahri Junaedi Purba dengan hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.
Baca Juga:
Rosan Roeslani Bongkar Alasan Pemerintah Depak LG dari Konsorsium Baterai Listrik
Penggugat, Mestron Siboro melalui kuasa hukum Tahi Purba dan Ranto Sibarani menghadirkan 3 saksi, yakni Rincon Siboro, John Pardamean Sagala (67) dan Jaminta Siboro (70).
Rincon Siboro yang notabene abang kandung tergugat Rosintan Siboro, dihadapan majelis menuturkan bagaimana rangkaian pertemuan Mestron dan ibunya Karolina Sagala dengan Mardongan Sigalingging selaku pemilik rumah.
“Saat datang tahun 2012, Mestron sudah membawa uang sekitar Rp600 juta. Sebagian dari itu untuk membayar rumah. Rp500 juta diserahkan ke Rosintan untuk diteruskan ke Mardongan. Itu jelas uang Mestron," tandas Rincon.
Baca Juga:
Ancaman Pembunuhan Hantui Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi: Sudah Biasa Diancam Sejak Jadi Bupati
Diterangkan, transaksi tidak dilakukan saat pertemuan sebab Mardongan harus melengkapi surat-surat. Kala itu, Mestron menitip pesan ke Mardongan, nantinya akan datang dan bertemu untuk menandatangani Akte Jual Beli (AJB).
“Disini masalahnya. Mestron marah ke saya melalui telepon, sebab akte jual beli sudah dibuat atas nama Rosintan," ujar Rincon.
Diungkapkan, dalam pertemuan bersama keluarga, rumah itu akan ditempati ibunda sepanjang hidup. Sedang kediaman itu, akan diwariskan Mestron kepada putrinya, Devia.