WahanaNews-Dairi | Karena sewa tidak dibayar, kantor PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Manjolor Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, "disegel" pemilik lahan dan bangunan itu, Kamis (3/3/2022).
"Mohon maaf. Untuk sementara bangunan ini kami tutup karena sewa bangunan belum dibayar," demikian isi pengumuman yang ditulis di kertas karton.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Lolo Boangmanalu, dikonfirmasi lewat sambungan WahtsApp membenarkan bahwa mereka, keturunan poli Dohar Boangmanalu, adalah pemilik lahan dan bangunan kantor PT DPM tersebut.
"Semuanya milik kita. Kantornya, bangunan, tanahnya, (milik) Boangmanalu, keturunan poli Dohar lah," kata Lolo.
Dijelaskan, kontrak sewa dengan pihak PT DPM, dibuat per tiga tahun. Kontrak terbaru, sudah ditandatangani sekitar 5 bulan lalu. Namun, pembayaran tidak realisasi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Diakui, pihaknya sudah bertemu dengan managemen PT DPM, membahas sewa itu. Namun, hanya janji-janji. Hingga saat ini, sewa belum dibayar.
"Perjanjian, misalnya kalau sudah ditandatangi kontrak, kelanjutannya 7 hari sudah diselesaikan ataupun ditransfer. Ini, sampai sekarang belum dibayar," kata Lolo.
Lolo mengatakan, pihaknya akan "menyegel" kantor itu sampai PT DPM membayar sewa dimaksud.
Pihak managemen PT DPM, Zulkarnaen maupun Budianto Situmorang dikonfirmasi terkait hal itu, belum berhasil. Pesan WhatsApp, belum dibalas. [gbe]