DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sat Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, meringkus seorang pria berinisial KM (29) atas kepemilikan narkotika jenis ganja, di rumahnya di Desa Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul, Dairi, Rabu (22/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan, dalam keterangan pers disampaikan Plt Kasi Humas Bripka Junaidy mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja di desa tersebut.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, Electrifying Agriculture PLN Punya 53.539 Pelanggan Baru
"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Tiba di lokasi, petugas langsung menuju lokasi rumah terduga pelaku. Ketika masuk kedalam rumah, petugas mendapati KM sedang asik mengkonsumsi ganja.
"Tersangka sedang berada di ruang tamu tepatnya diatas tempat tidur, sedang menghisap ganja," jelasnya.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, Electrifying Agriculture PLN Punya 53.539 Pelanggan Baru
Petugas langsung menangkap KM. Dari hasil itu pula, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 plastik berisikan daun dan biji ganja, 1 lembar kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja, serta 1 batang rokok yang berisikan ganja yang sedang dihisap oleh KM.
Atas perbuatannya, KM beserta barang buktinya di boyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini.
Faisal juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Komitmen Polres Dairi adalah menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran narkoba. Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," kata Faisal yang belum sebulan menjabat Kapolres Dairi itu.
[Redaktur : Andri Festana]