WahanaNews-Dairi | Karena belum memenuhi kuota, pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 88 desa pada 14 dari 15 kecamatan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diperpanjang.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi, Jadi Surirang Berutu dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga:
ATR/BPN Batalkan Puluhan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, 8 Pegawai Dijatuhi Sanksi Berat
"Belum memenuhi kuota sebagaimana diatur dalam pedoman pembentukan PKD. Maka diperpanjang, selama tiga hari. Sebagian perpanjangan khusus untuk kuota perempuan. Untuk detailnya, sila pelamar mendatangi sekretariat Panwascam setempat," kata Jadi.
Dijelaskan, perekrutan PKD diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024.
Dalam pedoman itu diatur bahwa pendaftaran PKD berlangsung tanggal 14-19 Januari 2023. Sementara perpanjangan pendaftaran, pada 24-26 Januari 2023.
Baca Juga:
Pelantikan Kepala Daerah Tanggal 6 Februari Ditunda, Ini Alasannya
Adapun perpanjangan masa pendaftaran, dilakukan dalam hal jumlah pelamar belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Kemudian, jika jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan.
Terakhir, jika jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.