WahanaNews-Dairi | Karena belum memenuhi kuota, pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 88 desa pada 14 dari 15 kecamatan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diperpanjang.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi, Jadi Surirang Berutu dikonfirmasi WahanaNews.co lewat selular, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga:
Pak Ogah dan Joki Jalanan di Puncak Bogor, Pengamat: Potret Buruk Pariwisata yang Harus Dibenahi
"Belum memenuhi kuota sebagaimana diatur dalam pedoman pembentukan PKD. Maka diperpanjang, selama tiga hari. Sebagian perpanjangan khusus untuk kuota perempuan. Untuk detailnya, sila pelamar mendatangi sekretariat Panwascam setempat," kata Jadi.
Dijelaskan, perekrutan PKD diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024.
Dalam pedoman itu diatur bahwa pendaftaran PKD berlangsung tanggal 14-19 Januari 2023. Sementara perpanjangan pendaftaran, pada 24-26 Januari 2023.
Baca Juga:
Bongkar Skandal PIK 2, Abraham Samad Laporkan Dugaan Suap ke KPK
Adapun perpanjangan masa pendaftaran, dilakukan dalam hal jumlah pelamar belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Kemudian, jika jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan.
Terakhir, jika jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
Ditambahkan Jadi, jika pendaftar masih kosong, atau masih 1 pendaftar baik laki-laki maupun perempuan, perpanjangan pendaftaran dibuka untuk laki-laki dan perempuan.
Sementara dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan.
Berikut daftar desa maupun kelurahan di masing-masing kecamatan, yang diperpanjang penerimaan pendaftaran PKD dimaksud:
Kecamatan Berampu
Banjar Toba
Sambaliang
Kecamatan Gunung Sitember
Bukit Lau Kersik
Lau Lebah
Kecamatan Lae Parira
Lae Parira
Lumban Toruan
Kecamatan Parbuluan
Lae Hole I
Lae Hole II
Parbuluan I
Parbuluan II
Parbuluan V
Parbuluan VI
Kecamatan Pegagan Hilir
Bandar Huta usang
Bukit Tinggi
Kuta Usang
Laksa
Linggaraja
Linggaraja II
Mbinanga
Perrik Mbue
Simanduma
Simartugan
Tanjung Saluksuk
Kecamatan Sidikalang
Bintang Marsada
Kuta Gambir
Kecamatan Siempat Nempu
Adian Gupa
Gomit
Huta Imbaru
Maju
Sinampang
Soban
Sosor Lontung
Kecamatan Siempat Nempu Hilir
Janji
Lae Haporas
Lae Sering
Pardomuan
Kecamatan Siempat Nempu Hulu
Bakal Julu
Pangaribuan
Sigambir-gambir
Sipoltong
Tambahan
Tualang
Kecamatan Silahisabungan
Silalahi I
Silalahi II
Paropo
Paropo I
Kecamatan Sitinjo
Panji Dabutar
Sitinjo
Kecamatan Sumbul
Barisan Nauli
Dolok Tolong
Kutagugung
Pangguruan
Pegagan Julu III
Pegagan Julu IV
Pegagan Julu V
Pegagan Julu VI
Pegagan Julu VII
Pegagan Julu VIII
Pegagan Julu IX
Pegagan Julu X
Perjuangan
Sileu-leu Parsaoran
Tanjung Beringin I
Kecamatan Tanah Pinem
Alur Subur
Balandua
Gunung Tua
Harapan
Kempawa
Kuta Gamber
Lau Njuhar
Lau Perimbon
Lau Tawar
Liang Jering
Mangan Molih
Pasir Mbelang
Pasir Tengah
Renun
Sukadame
Sinar Pagi
Tanah Pinem
Kecamatan Tigalingga
Bertungen Julu
Lau Bagot
Lau Mil
Lau Molgap
Palding
Palding Jaya Sumbul
Sarintonu
Tigalingga
Satu-satunya kecamatan yang tidak diperpanjang pendaftaran PKD adalah Kecamatan Silima Pungga-pungga. Pelamar PKD di 16 Kelurahan/Desa, telah memenuhi jumlah yang dipersyaratkan. [gbe]