Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Dairi, Sumatera Utara, segera menertibkan tempat hiburan seperti cafe, klub malam, bar, yang tidak memiliki izin.
Hal itu dikatakan Kasat Pol PP Dairi Horas Pardede kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan PLN atas 4 Mega MVA Arus Listrik untuk 31 Provinsi di 238 Titik Dapur Makan Bergizi Gratis
"Penertiban pertama dilaksanakan mulai hati ini, start dari Kecamatan Sidikalang, Sitinjo kemudian menyusul ke kecamatan lainnya," kata Horas.
Dijelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat himbauan pengurusan izin kepada para pengusaha terkait, melalui surat Nomor 300.1/356/Sat Pol PP/V/2024, tenggang waktu 15 hari sejak 17 Mei 2024.
Adapun penertiban dimaksud, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Baca Juga:
Menag RI Nasaruddin Umar Kaji Kurikulum Cinta untuk Tingkatkan Nasionalisme Pelajar
Juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum, bahwa setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang berwenang.
"Maka apabila dalam razia ditemukan pengusaha hiburan tidak memiliki izin, akan diberikan sanksi denda dan penghentian pengoperasian usaha tersebut," kata Horas.
Penertiban dimaksud juga sesuai Keputusan DPRD Dairi Nomor 4 tahun 2024 dimana dalam keputusan itu direkomendasikan agar Pemkab Dairi menertibkan tenpat hiburan yang tidak memiliki izin, guna peningkatan PAD Dairi.