WahanaNews-Dairi | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022, resmi tidak dibahas.
Keputusan itu, sesuai pertemuan pimpinan DPRD Dairi, 7 Ketua Fraksi di DPRD Dairi, pihak Pemkab Dairi, tokoh masyarakat, dengan Biro Otda dan BPKAD Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) di Medan, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Beberapa Ketua Fraksi di DPRD Dairi, enggan disebut namanya, dikonfirmasi lewat selular Rabu (5/10/2022), membenarkan hal itu.
"Ya. Tidak dibahas lagi. Hasil pertemuan, sudah lewat batas waktu, seperti diatur Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, karena tidak ada LPj 2021, ya tidak bisa dibahas. Tidak mungkin kita menabrak aturan," kata salah seorang sumber.
Sebagaimana diketahui, pimpinan DPRD Dairi beserta beberapa pihak terkait, berkonsultasi ke Pempropsu, perihal tidak dibahasnya P-APBD Dairi TA 2022.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sebelumnya, keberangkatan itu dinyatakan Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, saat menjawab aksi pengunjukrasa di gedung DPRD, Senin (3/10/2022).
"Fraksi yang ada di DPRD Dairi sepakat untuk kembali membahas P-APBD Kabupaten Dairi, sepanjang ada peraturan dan aturan yang mengatur secara tertulis. Karena kami DPRD Dairi selalu mengedepankan hukum. Hukum kita jadikan sebagai panglima. Kami tidak mau menabrak hukum," kata Sabam.
"Kalau ada dasar hukum secara tertulis yang mengatur P-APBD itu bisa dibahas kembali, kami sudah menyepakati, dari 7 fraksi, 5 fraksi sudah sepakat. Berarti sudah kuorum dia," lanjutnya.