"Sudah sepantasnya mereka yang telah melakukan pengabdian dalam membangun desa diberi apresiasi diakhir masa jabatannya berupa tunjangan dana pesangon, ini mungkin perlu diatur agar alokasinya bersumber dari APBN," tandasnya.
Sebagai informasi, DPR secara resmi telah menetapkan perubahan kedua atau Revisi Undang-Undang (RUU) Desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Adapun proses dari revisi itu saat ini telah memasuki tahap pembentukan draft naskah akademis di badan legislasi (Baleg) DPR RI.
Setelah melalui proses itu nantinya draft tersebut akan dibahas oleh DPR bersama Pemerintah, untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. [rel/gbe]