WahanaNews-Dairi | Karena penyaluran pupuk bersubsidi tidak memenuhi target alokasi, Pemerintah Kabupaten Dairi (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, menegur distributor.
Hal itu dikatakan Kabag Perekonomian Setdakab Dairi Lipinus Sembiring yang juga sekeretaris Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), dikonfirmasi Senin (4/4/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Disebut, teguran dilayangkan melalui surat tanggal 14 Maret 2022, ditandatangani Sekda Budianta Pinem.
Distributor yang ditegur, pimpinan PD Martadiguna, CV Karya Gemilang, CV Manik Pratama Jaya, CV Pratama Karya, CV Mutiara Agro Lestari, PT Prima Tani dan CV Permata Indah.
Dalam surat dijelaskan bahwa berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaporan bulanan distributor bulan Januari dan Pebruari 2022, penyaluran tidak memenuhi target alokasi sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Dairi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sesuai pasal 10 ayat 3 Permendag nomor 15/M-DAG/PER/IV/2013, distributor wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya paling sedikit dua minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud.
"Untuk itu, kami sampaikan teguran kepada saudara/i supaya memenuhi target penyaluran sebagaimana rencana kebutuhan yang tersedia," demikian isi teguran dalam surat itu.
Lipinus menambahkan, menjawab surat itu, distributor mengatakan bahwa pupuk yang disalurkan tidak memenuhi target, karena ketersediaan pupuk dari produsen juga tidak memenuhi kuota.