DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sejumlah kegiatan proyek di PT. Dairi Prima Mineral (DPM), di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga menggunakan material ilegal dan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, bukan BBM untuk industri.
Hal itu dikatakan warga sekitar lokasi, tidak bersedia disebut namanya, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga:
Mitra PT DPM Dairi Pastikan Legalitas Material yang Dipasok
"Material batu dan pasir diduga illegal serta BBM subsudi yang dipasok untuk kegiatan proyek disitu diduga BBM bersubsidi," kata sumber.
Ditambahkan, termasuk material dari pekerjaan trase lereng gunung, digunakan bahan konstruksi bangunan drenaise, TPT dan pagar besi cor beton.
Sumber menyebut, sulit memperoleh informasi terkait kegiatan proyek yang sedang berlangsung di PT. DPM.
Baca Juga:
Larikan Septor dari Simalungun, Masuk Jurang di Gunung Sayang Dairi
Warga itu juga heran dengan berita di sejumlah media tentang kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan menjadi prioritas utama perusahaan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional oleh PT DPM.
Sementara ada berita di media online bahwa CV. T selaku rekanan PT. DPM dalam pekerjaan pembangunan perumahan (mees) PT. DPM, di Hutaginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Dairi, menjadi terdakwa pidana penggelapan pajak.
Terpisah, managemen PT DPM dikonfirmasi WahanaNews.co, lewat selular maupun pesan WhatsApp, Sabtu (8/3/2025), belum berhasil.