PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulis akun Instagram PPATK.
Baca Juga:
Pesawat Latih Jatuh di Pemakaman Bogor, Satu Tewas dan Satu Kritis
Rekening dormant dinyatakan tidak aktif apabila tak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3-12 bulan. Namun, hal itu bergantung pada kebijakan bank.
[Redaktur: Robert Panggabean]