PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan lebih. Pemblokiran dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tulis akun Instagram PPATK.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
Rekening dormant dinyatakan tidak aktif apabila tak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3-12 bulan. Namun, hal itu bergantung pada kebijakan bank.
[Redaktur: Robert Panggabean]