DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan tindak lanjut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pilih.
Peraturan ini mengatur proses penyusunan daftar pemilih yang akurat dan terpercaya sebagai langkah awal yang penting dalam setiap proses pemilihan umum.
Baca Juga:
Nekat Ceburkan Diri, Pria Asal Cirebon Hilang Terseret Arus di Brebes
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi Idrus Maha saat mengikuti kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Dairi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Dairi tahun 2024, yang dilaksanakan KPU Dairi, di One's Hotel Sidikalang, Minggu (11/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Idrus juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Dairi bersama PPK se-Kabupaten dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih sampai pada Pleno DPS berjalan dengan baik dan lancar.
Ditambahkan, dalam rapat pleno terbuka semua pihak terkait dapat melihat dan memverifikasi data pemilih secara langsung sehingga akan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan atau kesalahan data pemilih.
Baca Juga:
Pastikan Wilayah Hukum Kondusif Kapolres Binjai Cek Pospam & Posyan
Rapat Pleno turut dihadiri Pj Sekda Kabupaten Dairi Jonny Hutasoit, anggota Bawaslu Dairi Rizal Banurea, unsur Forkopimda, perwakilan TNI/Polri, Partai Politik, Bapaslon Perseorang, PPK se-Kabupaten Dairi serta jajaran KPU Dairi.
[Redaktur : Andri Festana]