"Ada beberapa kriteria, seperti tokoh masyarakat, adat, agama, kelompok tani, dan yang lainnya," kata Saban.
Saban membenarkan bahwa membagi undangan pemilih nantinya adalah P2KD. Pemilihan dilakukan dengan musyawarah desa melalui mufakat atau melalui pemungutan suara, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga:
Mengejutkan, Indonesia Ternyata Negara Ketiga dengan Risiko Bencana Tertinggi
Dijelaskan, pendaftaran bakal calon telah ditutup. Ada dua bakal calon. Saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas. Calon akan ditetapkan pada 30 April 2025.
Kedua bakal calon itu, Benni Darmawan Manurung yang mendaftar pada 17 April 2025 dan Riduan Hasbi Sagala yang mendaftar pada 19 April 2025.
Terpisah, Ketua BPD Lae Nuaha Kasrim Munthe dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait hal dimaksud, belum memberi tanggapan.
Baca Juga:
Sempat Dilarang Usai Kecelakaan Maut, Pesawat MD-11 Kini Diizinkan Terbang Lagi
[Redaktur: Fernando]