Adapun surat dimaksud, tertanggal 2 Januari 2023, nomor 440/1/03/I/2023 ditandatangani Direktur RSUD Sidikalang dr. Pesalmen Saragih, M.Ked (Clinpath), Sp.P.K.
"Bersama ini disampaikan bahwa perjanjian kerja Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dengan Dokter Spesialis Anak (Sp.A) untuk tahun 2023 tidak dilakukan perpanjangan kerja lagi," demikian kutipan isi surat itu.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Tidak terima dengan "pemecatan" tanpa alasan yang jelas, Tarmizi pun mengadu ke DPRD Dairi, lewat surat tertanggal 3 Januari 2023. [gbe]