WahanaNews-Dairi | Komisi III DPRD Dairi, Sumatera Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, dokter spesialis anak di RSUD Sidikalang, Senin (9/1/2022).
Informasi diperoleh dari sumber layak dipercaya, RDP dipimpin Ketua Komisi III Lamasi Simamora. Beberapa anggota yang hadir, Alfriansyah Ujung, Jembal Ginting, Rukiatno Nainggolan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sementara dari pihak eksekutif, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit, Ketua Dewan Pengawas RSUD Sidikalang Dekman Sitopu, serta tim dari RSUD Sidikalang.
Sebagaimana diberitakan WahanaNews.co sebelumnya, seorang dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, (38) "dipecat" managemen terhitung 2 Januari 2023.
Mirisnya, "surat pemecatan" dalam bentuk pdf, dikirimkan kepada yang bersangkutan lewat aplikasi WhatsApp, oleh managemen RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Tarmizi, dikonfirmasi wartawan di Sidikalang Kamis (5/1/2023) malam menyebut, terkejut dengan "pemecatan" dirinya.
"Tidak ada kesalahan. Tidak ada teguran lisan maupun tertulis. Saya masih melayani pasien seperti biasa, tiba-tiba masuk surat itu ke WhatsApp saya, tidak dilakukan perpanjangan kerja lagi," kata Tarmizi.
Tarmizi, yang telah bertugas di RSUD Sidikalang sekitar 8 tahun, sejak 2015, hingga kini tidak pernah dipanggil managemen, menjelaskan alasan "pemecatan" dirinya.