WahanaNews-Dairi | Seorang kakek inisial OG (60), warga Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena memperkosa cucu kandungnya hingga hamil, Selasa (9/5/2023).
Hasil pemeriksaan sementara, korban sebut saja Bunga (12) siswi kelas V SD, sudah sepuluh kali diperkosa OG, sejak bulan Desember 2022.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (10/5/2023).
Kronologi pengungkapan kasus cabul itu, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 12.00 Wib, Kepala Sekolah tempat korban sekolah menghubungi pihak keluarga korban, karena curiga melihat gelagat dan kondisi korban.
Nenek korban, inisial AS, kemudian datang ke sekolah. Tiba di sekolah, bersama bidan desa, dilakukan pemeriksaan kepada korban. Hasil test peck, korban telah positif hamil.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Pihak keluarga pun menanyai korban, siapa pelaku yang telah menghamilinya. Korban pun kemudian mengakui bahwa kakek kandungnya inisial OG, sebagai pelaku.
Selasa (9/5/2023), pihak Polsek Bunturaja menerima informasi perihal pemerkosaan dimaksud. AS kemudian disarankan untuk melapor ke Polres Dairi.
Awalnya, AS tidak mau melapor, karena pelaku adalah suaminya. Namun setelah diberi pemahaman oleh polisi, AS pun membuat laporan pengaduan, Selasa (9/5/2023) malam sekira pukul 23.15 Wib.