DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sebanyak 9 unit rumah dan beragam tanaman pertanian di areal seluas 4 hektar, dieksekusi, di Dusun Lumban Simatupang, Desa Huta Imbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (3/2/2025).
Pantauan wartawan di lokasi, proses eksekusi, penghancuran rumah dan berbagai tanaman seperti jagung, durian, kopi, jeruk itu, menggunakan alat berat jenis excavator.
Baca Juga:
Adopsi Kendaraan Listrik Meningkat, Pengguna Home Charging PLN Naik 9 Persen pada Semester I 2026
Informasi dihimpun wartawan di lokasi, penghancuran dimaksud merupakan eksekusi perkara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang atas perkara marga Simatupang dengan enam tergugat, yang telah berproses sekitar 34 tahun.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak PN Sidikalang membacakan putusan pengadilan Nomor: 19/Pdt.G/1991/PN Sidikalang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa terhadap 6 tergugat.
"Kurang lebih 9 unit rumah dan 4 hektar lahan berisi tanaman serta 11 kuburan akan dieksekusi," kata Nelson Saragih Panitera PN Sidikalang, diwawancarai wartawan dilokasi.
Baca Juga:
Hadiri Wisuda Sarjana Universitas Quality Berastagi,Bupati Karo:Ingat Kerja Keras dan Pengorbanan Orang Tua Gunakan Pengetahuan Ditengah Masyarakat
Sementara Kabag Ops Polres Dairi Kompol Syahrial Sirait, menyebut PN Sidilkang memohon bantuan pengawalan eksekusi kepada Polres Dairi dibantu TNI, POM, Sat Pol PP Dairi dan pihak PLN.
Pantauan wartawan, para keluarga tergugat tidak dapat berbuat banyak, hanya terlihat menangis histeris menatapi rumah dan tanaman mereka dieksekusi.
Proses eksekusi berjalan aman dan lancar, disaksikan ribuan warga sekitar lokasi.
[Redaktur : Andri Festana]