DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Tiga pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbul, Polres Dairi, Sumatera Utara, atas kasus melakukan penganiayaan yang terjadi di Simpang Silalahi, Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi, Jumat (2/5/2025).
Kasi Humas Polres Dairi Ipda Rinkon Manik dalam keterangan pers mengatakan, ketiga tersangka yakni SJM (21), DST (29), dan GR (42) melakukan penganiayaan kepada korban, Hendri Siagian dan rekannya, Leo Sinambela.
Baca Juga:
Indonesia Jadi Negara Paling Menarik untuk Pengembangan Energi Bersih, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Siapkan Standarnya
Diurai, kejadian bermula saat kedua korban singgah ke warung makan yang berada di Simpang Silalahi untuk beristirahat pada tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib.
Saat itu, kedua korban melihat ada keributan di sekitar lokasi kejadian. Keduanya pun hendak melerai keributan tersebut.
"Namun salah seorang tersangka menuduh bahwa Hendri merupakan bagian dari orang yang mereka keroyok. Sehingga Hendri bersama rekannya, Leo mendapat pukulan dari para tersangka," kata Rinkon.
Baca Juga:
Negara Turun Tangan, Satgas Gabungan Siap Sikat Pemalak dan Ormas Brutal
Alhasil, kedua korban itupun langsung menjadi sasaran dari para pelaku dan melakukan penganiayaan.
Akibatnya, Hendri mengalami luka memar pada bagian kepala akibat dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Sementara Leo mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri dan luka bengkak pada bagian kepala.
Tidaak terima atas penganiayaan itu, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Sumbul.