Lebih lanjut, Janry menyampaikan KP Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan jntuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, paling singkat dia tahun dalam pangkat terakhir, dan nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam dua tahun terakhir.
“Dalam hal pengangkatan jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, makan PNS yang bersangkutan tidak diberikan KP reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional. KP bagi jabatan fungsional dimaksud dilakukan melalui mekanisme KP Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional,” katanya.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
[Redaktur : Andri Festana]