WahanaNews-Dairi | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa mereka bakal menerbitkan peraturan khusus terkait kampanye digital jelang Pemilu Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam diskusi virtual yang dihelat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bertajuk "Digitalisasi Pemilu 2024: Menuju Penguatan Demokrasi?", Kamis (20/10/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ia mengatakan, untuk penerbitan aturan khusus kampanye digital, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI.
"Kampanye digital menurut saya keniscayaan ke depan, karena 75 hari saja masa kampanye di Pemilu 2024," ujar Betty.
Melansir WahanaNews.co, sebagai informasi, sebelumnya KPU RI telah meneken Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa masa kampanye hanya berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Durasi kampanye pemilu 75 hari mulanya usul dari DPR RI dan belakangan disetujui pemerintah serta KPU RI. Ini akan menjadi kampanye dengan durasi paling singkat.
"(Kampanye) tatap muka tetap akan kita buka, tetapi kampanye digital akan kita atur secara khusus," ujar Betty.
Eks Ketua KPU DKI Jakarta itu menambahkan, ketentuan kampanye digital tersebut bakal diterbitkan dalam bentuk peraturan KPU. Namun, ia belum menjelaskan garis besar dari substansi peraturan itu nantinya.