DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pelantikan untuk para kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), batal dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2024.
Keputusan itu menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.
Baca Juga:
ATR/BPN Batalkan Puluhan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, 8 Pegawai Dijatuhi Sanksi Berat
Mengutip Sumutpos.co, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pelaksanaan pelantikan bakal diundur ke tanggal lain setelahnya.
Tito mengatakan, mundurnya jadwal ini dikarenakan adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan hasil sengketa untuk daerah yang gugatannya ditolak bakal dimajukan dari awalnya 13 Februari dari 4 dan 5 Februari.
“Tapi kemudian, kemarin, tanggal 30 ya, keluar putusan sela dari Mahkamah Konstitusi. Putusan sela yang menyatakan bahwa pembacaan sidang, penetapan sidang dismissal, dismissal kan yang (gugatan) ditolak ya. Saya ulangi, tanggal 4 dan tanggal 5 Februari,” ujar Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:
Reklamasi Pagar Laut di Bekasi Tak Sesuai Kesepakatan, PT TRPN Minta Maaf
Jadi mempercepat dari jadwal sebelumnya, kalau nggak salah 13 Februari. Nah ini mempercepat,” tambah mantan Kapolri itu.
Dari penyampaian MK, Tito menyebut pelaksanaan pelantikan untuk kepala daerah yang gugatannya ditolak ini tidak perlu menunggu sampai 13 Maret ketika sengketa Pilkada serentak sepenuhnya rampung. Artinya, jadwalnya bisa saja dimajukan.
Namun, Tito tidak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan dilakukan secepatnya.
Tak hanya itu, kata Tito, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito menyampaikan bahwa hal ini juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses dan dilakukan secara serentak
"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujar Tito.
[Redaktur : Robert Panggabean]