DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Oknum "mafia tanah" diduga ingin menguasai tanah milik tokoh nasional, almarhum Djauli Manik, di Dusun I Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Iskandar Malau, SH, dari kantor hukum Iskandar Malau, SH & Rekan, sebagai kuasa hukum Marudut Tua Manik, pemilik sah tanah dimaksud saat ini, lewat selular kepada WahanaNews.co, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Karawang Gelar Silaturahim Sumanakar, Kalapas Christo Toar P. Siregar Tegaskan Penguatan Integritas dan Disiplin Pegawai
"Klien saya merupakan pemilik sah, dibuktikan dengan surat penyerahan tanah dan sertifikat hak milik. Namun ada oknum mafia tanah yang ingin menguasainya," kata Iskandar.
Dipaparkan, Marudut Tua Manik mengetahui adanya upaya oknum mafia tanah itu, saat ia menyuruh pekerja untuk mencabut tanaman kopi yang ditanam tahun 2019, untuk di remajakan, Rabu (4/2/2026).
Setahu bagaimana, ada oknum inisial MP dan abangnya JP, menghentikan pekerja, dengan alasan kopi itu adalah milik mereka. Bahkan, mereka kemudian melaporkan pekerja itu ke Polsek Sumbul.
Baca Juga:
Mohan Hazian Klarifikasi Tuduhan Pelecehan, Akui Kekhilafan Masa Lalu
"Dibilang kopi klien saya adalah kopi mereka. Kalau dibiarkan, akhirnya kan akan menguasai tanahnya. Ini mafia tanah namanya," kata Iskandar.
Dijelaskan, Marudut Tua Manik membeli tanah tersebut dari ahli waris Djauli Manik yaitu Monggal Abdul Fatah Manik, pada tahun 2013.
Sertifikat Hak Milik Nomor 4884812 tahun 1980 atas nama Djauli Manik pun kemudian resmi dipegang Marudut Tua Manik. Dalam surat penyerahan tertera luas 3.200 meter.